Kamis, 28 November 2013

Konflik Etika Bisnis

     Teori
Konflik merupakan suatu gejala yang umumnya muncul sebagai akibat dari interaksi manusia dalam hidup bermasyarakat. Konflik akan timbul ketika terjadi persaingan baik individu maupun kelompok. Konflik juga bisa dipicu karena adanya perbedaan pendapat antara komponen-komponen yang ada di dalam masyarakat membuatnya saling mempertahankan ego dan memicu timbulnya pertentangan. Bukan hanya di masyarakat konflik juga bisa terjadi di satuan kelompok masyarakat terkecil, keluarga, seperti konflik antar saudara atau suami-istri.
Dr. Robert M.Z. Lawang, menurutnya konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya.
Drs. Ariyono Suyono, menurutnya pengertian konflik adalah proses atau keadaan dimana ada 2 pihak yang berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing disebabkan karena adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
Soerjono Soekanto, menurutnya konflik adalah proses sosial dimana orang atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai ancaman dan kekerasan.
Konflik dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu :
A.    Konflik antar individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B.     Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C.     Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D.    Konflik antar organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak pihak).
Kasus/Artikel
KBRN, Madiun : Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik antara manajemen perusahaan dengan karyawannya. Seperti awal November kemarin, Disnakersos menerima pengaduan kasus/konflik dari salah satu perusahaan jasa di Kota Madiun. Pengaduan, berkaitan dengan efisiensi pengurangan karyawan karena diduga keuntungan perusahaan menurun.
Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakersos Kota Madiun, Verda yuniarti mengungkapkan sebagai upaya pelayanan dinas tenaga kerja kepada keryawan, setiap ada pengaduan yang masuk akan ditampung, selanjutnya diberikan pengarahan dan solusi agar diselesaikan di internal perusahaan dengan jalan kekeluargaan. Verda menambahkan jika jalan tersebut tidak ada titik temu, sebagai mediator, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan jalur mediasi agar tidak berujung ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku. Karyawan itu biasanya kalau sudah terkena konflik itu enggan mau bertemu dengan pengusahanya, tapi kita memberikan trik-trik agar dia itu berani mengungkapkan keluhannya kepada perusahaan. Setiap konsultasi kita berikan pengarahan, solusi diutamakan terhadap kasus-kasus itu diselesaikan secara internal terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Dinas. Jadi mediasi ini, bisa terjadi kalau rundingan di perusahaan itu tidak ada kesepakatan ya, jadi salah satu pihak bisa minta tolong ke mediator (disnaker.red) untuk dimediasi, difasilitasi secara kekeluargaan ya,” paparnya, Selasa (12/11/2013).
Verda Yuniarti menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2013, Disnakersos Kota Madiun sudah menerima Belasan laporan pengaduan baik yang dilaporkan perusahaan maupun karyawan. Pengaduan tersebut mayoritas dikarenakan faktor kinerja karyawan yang dinilai kurang maksimal. (Eka Wulan/HF)
3.    Analisis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Konflik adalah adanya pertentangan yang timbul di dalam seseorang (masalah intern) maupun dengan orang lain (masalah ekstern) yang ada di sekitarnya. Konflik dapat berupad perselisihan (disagreement), adanya keteganyan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antar kedua belah pihak, sampai kepada mana pihak-pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai pengahalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing-masing.
Berdasarkan kasus diatas bahwa konflik bisa dimediasi dengan lembaga – lembaga sosial. Secara teori bahwa lembaga – lembaga sosial bisa menjadi mediasi bagi pihark – pihak yang berkonflik.
Secara etika konflik itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam hal ini jika sudah mengarah ketindakan  - tindakan kriminal, namun jikalau memang hanya konflik perbedaan pendapat itu masih dalam tahap wajar.
Kasus diatas menunjukan bahwa konflik yang terjadi mulai mengarah ketindakan kriminal dan harus segela dicari solusinya, dalam hal ini lembaga sosial yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun yang akan memediasi pihak – pihak yang konflik yaitu karyawan dengan perusahaannya.
  
Sumber :
http://rri.co.id/index.php/berita/77451/Disnakersos-Madiun-Terima-Belasan-Pengaduan-Konflik-Perusahaan#.UpIcONLIYwp.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar