Konflik merupakan suatu gejala yang umumnya muncul sebagai akibat
dari interaksi manusia dalam hidup bermasyarakat. Konflik akan timbul ketika terjadi
persaingan baik individu maupun kelompok. Konflik juga bisa dipicu karena
adanya perbedaan pendapat antara komponen-komponen yang ada di dalam masyarakat
membuatnya saling mempertahankan ego dan memicu timbulnya pertentangan. Bukan
hanya di masyarakat konflik juga bisa terjadi di satuan kelompok masyarakat
terkecil, keluarga, seperti konflik antar saudara atau suami-istri.
Dr. Robert M.Z. Lawang,
menurutnya konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan,
dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan,
tetapi juga untuk menundukkan saingannya.
Drs. Ariyono Suyono,
menurutnya pengertian konflik adalah proses atau keadaan dimana ada
2 pihak yang berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing disebabkan
karena adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari
masing-masing pihak.
Soerjono Soekanto, menurutnya konflik adalah proses sosial dimana orang atau kelompok berusaha untuk memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai ancaman dan kekerasan.
Konflik dapat dibedakan menurut
pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar
hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu
:
A. Konflik antar
individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B. Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini
terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang
sama.(konflik terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung
pertentangan).
D. Konflik antar organisasi(konflik
terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak pihak).
Kasus/Artikel
KBRN,
Madiun : Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun siap melakukan
mediasi untuk menyelesaikan konflik antara manajemen perusahaan dengan
karyawannya. Seperti awal November kemarin, Disnakersos menerima pengaduan
kasus/konflik dari salah
satu perusahaan jasa di Kota Madiun. Pengaduan, berkaitan dengan efisiensi
pengurangan karyawan karena diduga keuntungan perusahaan menurun.
Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakersos Kota Madiun,
Verda yuniarti mengungkapkan sebagai upaya pelayanan dinas tenaga kerja kepada
keryawan, setiap ada pengaduan yang masuk akan ditampung, selanjutnya diberikan
pengarahan dan solusi agar diselesaikan di internal perusahaan dengan jalan
kekeluargaan. Verda menambahkan jika jalan tersebut tidak ada titik temu,
sebagai mediator, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan jalur mediasi agar tidak
berujung ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku. Karyawan
itu biasanya kalau sudah terkena konflik itu enggan mau bertemu dengan
pengusahanya, tapi kita memberikan trik-trik agar dia itu berani mengungkapkan
keluhannya kepada perusahaan. Setiap konsultasi kita berikan pengarahan, solusi
diutamakan terhadap kasus-kasus itu diselesaikan secara internal terlebih
dahulu sebelum dilaporkan ke Dinas. Jadi mediasi ini, bisa terjadi kalau
rundingan di perusahaan itu tidak ada kesepakatan ya, jadi salah satu pihak
bisa minta tolong ke mediator (disnaker.red) untuk dimediasi, difasilitasi
secara kekeluargaan ya,” paparnya, Selasa (12/11/2013).
Verda Yuniarti menyebutkan, sejak Januari hingga awal
November 2013, Disnakersos Kota Madiun sudah menerima Belasan laporan pengaduan
baik yang dilaporkan perusahaan maupun karyawan. Pengaduan tersebut mayoritas
dikarenakan faktor kinerja karyawan yang dinilai kurang maksimal. (Eka Wulan/HF)
3. Analisis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
Konflik adalah adanya pertentangan yang
timbul di dalam seseorang (masalah intern) maupun dengan orang lain (masalah
ekstern) yang ada di sekitarnya. Konflik dapat berupad perselisihan
(disagreement), adanya keteganyan (the presence of tension), atau munculnya
kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih. Konflik sering
menimbulkan sikap oposisi antar kedua belah pihak, sampai kepada mana
pihak-pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai pengahalang dan
pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing-masing.
Berdasarkan kasus diatas bahwa konflik bisa dimediasi dengan
lembaga – lembaga sosial. Secara teori bahwa lembaga – lembaga sosial bisa
menjadi mediasi bagi pihark – pihak yang berkonflik.
Secara etika konflik itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam hal ini
jika sudah mengarah ketindakan -
tindakan kriminal, namun jikalau memang hanya konflik perbedaan pendapat itu
masih dalam tahap wajar.
Kasus diatas menunjukan bahwa konflik yang terjadi mulai mengarah
ketindakan kriminal dan harus segela dicari solusinya, dalam hal ini lembaga
sosial yaitu Dinas
Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun yang akan memediasi pihak –
pihak yang konflik yaitu karyawan dengan perusahaannya.
Sumber :
http://rri.co.id/index.php/berita/77451/Disnakersos-Madiun-Terima-Belasan-Pengaduan-Konflik-Perusahaan#.UpIcONLIYwp.
http://rri.co.id/index.php/berita/77451/Disnakersos-Madiun-Terima-Belasan-Pengaduan-Konflik-Perusahaan#.UpIcONLIYwp.